Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,RP2KPKPK,Sistematika,Pelaksanaan RP2KPKPK,Monitoring dan Evaluasi,Pembiayaan,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat