SOTK Unit pelaksana Teknis panti sosial anak provinsi kalimantan barat
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 188, BD.2021/NO.188, LL. PROV. KALBAR: 12 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI SOSIAL ANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan gubernur no. 68 tahun 2017 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat
- Pasal 18 ayat 6 UUD RI tahun 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.40 tahun 2004; UU no.11 tahun 2009; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; PP no 11 tahun 2017; PP no.2 tahun 2018; Permendagri no. 12 tahun 2017; Perda no.8 tahun 2016; Pergub no.116 tahun 2021
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Wilayah kerja; Kedudukan; Tugas dan Fungsi seta sususnan organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja dan Pelaporan ; pembiayaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
- 11 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
|