Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pengendalian Internal, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
BD 2022/24
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan