Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Maksud pengelolaan BMD untuk: a. mengamankan dan memelihara BMD; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD; c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan BMD. -Tujuan pengelolaan BMD untuk: a. mewujudkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD; c. mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien dan transparan dan akuntabel. -(1) Barang milik daerah meliputi : a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
24 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2012
Tanggal Berlaku
24 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan