Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan dan Wilayah Kerja; Kedudukan; Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi;Instalasi;Kepegawaian; Tata Kerja dan Pelaporan;Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat