Pembentukan SOTK Unit Pelaksana teknis klinik utama sungai bangkong provinsi kalimantan barat
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 158, BD.2021, LL. PROV. KALBAR: 15 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KLINIK UTAMA SUNGAI BANGKONG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019, mengatur bahwa pada dinas daerah provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
- Pasal 18 ayat 6 UUD RI tahun 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.5 tahun 1997; UU no.23 tahun 2022; UU no.35 tahun 2009; UU no.36 tahun 2009; UU no.5 tahun 2014; UU no.18 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; PP no.11 tahun 2017; Permenkes no.9 tahun 2014; Permendagri no.12 tahun 2017; Perda no.8 tahun 2016; Pergub no.99 tahun 2016
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan dan Wilayah Kerja; Kedudukan; Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi;Instalasi;Kepegawaian; Tata Kerja dan Pelaporan;Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 halaman peraturan dan 1 halaman lampran
|