1. Nama, objek dan subjek pajak; 2. Dasar pengenaan tarif, perhitungan dan wilayah pemungutan; 3. Surat tagihan pajak; 4. Tata cara pembayaran dan penagihan; 5. Keberatan dan banding; 6. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; 7. Pengembalian kelebihan pembayaran; 8. kedaluwarsa penagihan; 9. Ketentuan khusus; 10. Pengendalian dan pengawasan; 11. Ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat