Peraturan Walikota ini mengatur tentang BAB III diantara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Pasal disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A serta diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A, perubahan Ketentuan Pasal 6 , Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C dan Pasal 14D,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat