Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber dan Besaran Bab III Penerima Belanja Bantuan Keuangan Bab IV Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat