Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Kegiatan Jaminan Persalinan Bab III Rujukan Persalinan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Kompeten Bab IV Pertolongan Persalinan, Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Perawatan Bayi Baru Lahir Bab V Sewa dan Operasional RTK Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Jaminan Persalinan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat