Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 38 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Otomatis Terintegrasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Penakmas Bab III Kriteria Pemberian Kenaikan Gaji Berkala Bab IV Penetapan Kenaikan Gaji Berkala melalui Penakmas Bab V Pendelegasian Wewenang untuk Penandatanganan Kenaikan Gaji Berkala Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Pendanaan Bab VIII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Otomatis Terintegrasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.38
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nornor 15 Tahun 2019 tentang Mekanisme Kenaikan GajiBerkala Pegawai Negeri Sipil Secara On Line di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan