Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 24 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Seluruh ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemaafaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggunakan Dinas Pendapatan Kota Batu diubah dan harus dibaca Badan Pendapatan Daerah Kota Batu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 24 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
06 April 2021
Tanggal Pengundangan
06 April 2021
Tanggal Berlaku
06 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan