Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Seluruh ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemaafaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggunakan Dinas Pendapatan Kota Batu diubah dan harus dibaca Badan Pendapatan Daerah Kota Batu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat