Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang perumahan dan permukiman untuk pemberian prasarana, sarana dan utilitas umum kepada kelompok masyarakat/Pemerintah Desa beserta lampirannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat