Peraturan bupati ini mengatur tentang standarisasi satuan harga barang dan jasa Tahun Anggaran 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar satuan harga barang dan jasa ini sendiri merupakan harga tertinggi yang terdapat di Kabupaten Deiyai dan sudah termasuk pajak serta overhead sesuai peraturan perundang-undangan, namun jika terdapat perubahan kondisi perekonomian yang menyebabkan perubahan harga pada beberapa barang, maka standard harga ini tidak berlaku dan mengacu kembali pada harga pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat