Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 12 Tahun 2020

Standarisasi Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang standarisasi satuan harga barang dan jasa Tahun Anggaran 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar satuan harga barang dan jasa ini sendiri merupakan harga tertinggi yang terdapat di Kabupaten Deiyai dan sudah termasuk pajak serta overhead sesuai peraturan perundang-undangan, namun jika terdapat perubahan kondisi perekonomian yang menyebabkan perubahan harga pada beberapa barang, maka standard harga ini tidak berlaku dan mengacu kembali pada harga pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deiyai
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tigi
Tanggal Penetapan
12 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2020
Tanggal Berlaku
13 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020 No. 12
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deiyai
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan