tarif penumpang kelas ekonomi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2020/NO.114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Penumpang Kelas Ekonomi untuk Angkutan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 216 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada
intinya disebutkan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan
orang dalam trayek angkutan perkotaan dan perdesaan
dilakukan/ ditetapkan oleh Bupati; bahwa tarif yang diatur dalam Peraturan Bupati Semarang
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar Angkutan Pedesaan
dan Perkotaan dengan Mobil Penumpang Umum di Kabupaten
Semarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kenaikan
harga bahan bakar minyak dan nilai inflasi sekarang ini,
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Untuk
Angkutan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan pedesaan dan perkotaan di Kabupaten Semarang baik untuk warga maupun untuk pelajar/mahasiswa serta untuk jaring trayek dengan kondisi khusus/kondisi geografis yang medannya berat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2016 dicabut.
- 10 hlm
|