Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jumlah Desa Bab III Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa Bab IV Penetapan Rincian Dana Desa Bab V mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Bab VI Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Bab VIII Penyusunan Laporan dan Penyampaian Laporan Dana Desa Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat