Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 56 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah Lampiran Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
BD.2021/No.56
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Salatiga No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan