Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Muaro Jambi Tahun 2021 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGANGGARAN,PELAKSANAANDAN PENATAUSAHAAN,PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Bab II huruf D angka 2 huruf e butir 9 dan huruf f butir 19 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan ~Tata eara Pengangga¥an, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi ten tang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan PertanggungJawaban Sefia Me-nltering dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daeran KaDupaten Mliaro JMnru NomoI 17 Tahun 2016.
- KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; MONITORING DAN EVALUAS; PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
- -
- Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 26 Tahun 2018
- 54
|