hari kerja - jam kerja - pakaian dinas
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2020/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas dan Cuti bagi Aparatur Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata
Pemerintahan Desa yang baik, perlu adanya Aparatur
Pemerintah Desa yang memiliki integritas, komitmen dan
disiplin yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat; bahwa agar dalam pelaksanaan disiplin Aparatur
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dapat berjalan efektif, efisien, profesional, dan dapat
dipertanggungjawabkan maka diperlukan pedoman
pelaksanaan hari kerja, jam kerja, pakaian dinas dan cuti
bagi Aparatur Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Hari
Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas dan Cuti bagi Aparatur
Pemerintah Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hari Kerja
Bab III Jam Kerja
Bab IV Pakaian DInas
Bab V Cuti
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2013 dicabut.
- 27 hlm
|