Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 89 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas dan Cuti bagi Aparatur Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hari Kerja Bab III Jam Kerja Bab IV Pakaian DInas Bab V Cuti Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas dan Cuti bagi Aparatur Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
03 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2020
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2020/NO.92
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 888 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan