retribusi pengujian - kendaraan bermotor
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2020/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, maka tarif Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Semarang
perlu untuk ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 85 Tahun 2019
tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 85 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Semarang Nomor 85 Tahun 2019
tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 85 Tahun 2019 diubah.
- 5 hlm
|