Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 86 Tahun 2020

Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Pajak Daerah Bab III Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak, Tahun Pajak dan Masa Pajak Bab IV Penetapan, Pembayaran, Pelaporan dan Ketetapan Pajak Bab V Penagihan Pajak Bab VI Pengurangan dan Keringanan Pajak Bab VII Keberatan dan Banding Bab VIII Pembukuan dan Pemeriksaan Bab IX Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bab X Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bab XI Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya bagi Aparatur Sipil Negara dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Non Aparatur Sipil Negara Bab XII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 86 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 November 2020
Tanggal Pengundangan
18 November 2020
Tanggal Berlaku
18 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.89
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan