Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Pajak Daerah Bab III Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak, Tahun Pajak dan Masa Pajak Bab IV Penetapan, Pembayaran, Pelaporan dan Ketetapan Pajak Bab V Penagihan Pajak Bab VI Pengurangan dan Keringanan Pajak Bab VII Keberatan dan Banding Bab VIII Pembukuan dan Pemeriksaan Bab IX Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bab X Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bab XI Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya bagi Aparatur Sipil Negara dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Non Aparatur Sipil Negara Bab XII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat