Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 85 Tahun 2020

Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pelayanan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Kios dan/atau Tanah yang Dimanfaatkan untuk Kios dan Jasa Pelayanan Kamar Kecil di Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Bab III Penyetoran Penerimaan Retribusi Bab IV Laporan Bab V Sanksi Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 85 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pelayanan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Kios dan/atau Tanah yang Dimanfaatkan untuk Kios dan Jasa Pelayanan Kamar Kecil di Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
17 November 2020
Tanggal Pengundangan
17 November 2020
Tanggal Berlaku
17 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.88
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan