retribusi pelayanan tempat kegiatan usaha
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2020/NO.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pelayanan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Kios dan/atau Tanah yang Dimanfaatkan untuk Kios dan Jasa Pelayanan Kamar Kecil di Terminal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pemungutan Retribusi Atas Pelayanan Tempat
Kegiatan Usaha Berupa Kios Dan/ Atau Tanah Yang
Dimanfaatkan Untuk Kios Dan Jasa Pelayanan Kamar
Kecil di Terminal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Bab III Penyetoran Penerimaan Retribusi
Bab IV Laporan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
- 7 hlm
|