Peraturan Bupati tentang pemberian penghargaan kepada pegawai negeri sipil berprestasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang memuat 6 bab, 15 pasal dan 9 halaman lampiran. Terdiri dari bab ketentuan umum; maksud dan tujuan; bentuk, kategori, jumlah dan persyaratan pemberian penghargaan; tata cara penilaian; lain-lain; pembiayaan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat