jaminan kesehatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2020/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu dan Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III
ABSTRAK: |
- bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa masih terdapat masyarakat miskin dan/atau
tidak mampu di Kabupaten Semarang yang belum
terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
sehingga belum memiliki kepesertaan jaminan
kesehatan Nasional; bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan dan Pasal 24 serta Pasal 25 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang
Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, I uran
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta
Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang
Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan
Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang
Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/ atau
Pemerintah Daerah, penduduk yang belum terdaftar
sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat
didaftarkan pada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Daerah membayar iuran dan bantuan
iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan
bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan kelas III; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Pembayaran Juran Jaminan Kesehatan Bagi
Masyarakat Miskin dan/ atau Tidak Mampu Dan
Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan
Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang
Perawatan Kelas III;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran
Bab III Persyaratan
Bab IV Mekanisme
Bab V Besaran Bantuan Iuran
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
- 8 hlm
|