Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Penyelamatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, sistem rujukan ibu dan bayi baru lahir, jejaring rujukan ibu dan bayi baru lahir, alur rujukan ibu dan bayi baru lahir, syarat rujukan ibu dan bayi baru lahir, penangung jawab sistem rujukan, kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan, audit maternal perinatal, sistem informasi dan komunikasi, keluarga berencana pasca persalinan, kelompok kerja, ketersediaan darah, ketenagaan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, monotoring dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelamatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
BD 2022/No.18
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1393 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan