RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2021/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengawasan, clan pengendalian produksi usaha daerah, agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maka setiap pemanfaatan hasil produksi usaha daerah dipungut retribusi;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi daya Tanaman;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan;
- perubahan mengenai ketentuan umum retribusi penjualan produksi usaha daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
- 16
|