PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2021/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian Risiko;
b. bahwa penilaian Risiko yang dilakukan oleh kepala Perangkat Daerah antara lain dilakukan melalui penetapan tujuan instansi, pengidentifikasian dan analisis Risiko serta pengelolaan Risiko pada saat terjadi perubahan;
c. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta untuk memberikan arah kebijakan dan kepastian hukum dalam pengelolaan Risiko, perlu disusun regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Kisiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Grobogan tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelolaan Risiko; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
- 96
|