Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 49 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Perbup No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah untuk kedua kalinya Lampiran I Perbup No. 4 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 20 Tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
13 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2021
Tanggal Berlaku
13 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 49
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan