Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 73 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan Bab III Gugus Tugas Bab IV Peran Serta Masyarakat Bab V Kerjasama dan Kemitraan Bab VI Pelaporan dan Tanggung Jawab Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.76
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan