Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan Bab III Gugus Tugas Bab IV Peran Serta Masyarakat Bab V Kerjasama dan Kemitraan Bab VI Pelaporan dan Tanggung Jawab Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat