Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 71 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.74
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan