hibah - badan/lembaga/organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2020/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Badan /
Lembaga / Organisasi Kemasyarakatan dalam bidang
kesejahteraan sosial di Kabupaten Semarang, perlu
adanya dukungan dana dari Pemerintah Daerah;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada
Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten
Semarang untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring
Kerjasama Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial
Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
regulasi yang ada sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan
Dalam Bidang Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten
Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 dicabut.
- 9 hlm
|