retribusi pemakaian kekayaan daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2020/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Gedung, Penyewaan Tanah dan Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/Kantor
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, maka tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Gedung,
Penyewaan Tanah dan Penyewaan Ruangan Gedung
Bangunan/Kantor di Kabupaten Semarang perlu untuk
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2
Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah untuk Penggunaan Gedung, Penyewaan Tanah
dan Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/Kantor;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif retribusi pemakaian kekayaan Daerah untuk penggunaan gedung, penyewaan tanah dan penyewaan ruangan gedung bangunan/kantor beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- 11 hlm
|