Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Satu Data Indonesia Bab III Penyelenggara Satu Data Indonesia di Daerah Bab IV Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah Bab V Akses Data pada Portal Satu Data Tingkat Kabupaten Bab VI Pendanaan Bab VI Partisipasi Badan Hukum Publik dan Masyarakat Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat