Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Objek dan Subjek Retribusi Bab IV Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Bab V Pemungutan Retribusi Bab VI Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
13 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2020
Tanggal Berlaku
13 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.54
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan