Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2013

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
13 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2013
Tanggal Berlaku
13 Desember 2013
Sumber
BD 2013/661
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan