Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan nomor 116 tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan nomor 116 tahun 2019 tentang jadwal retensi arsip substantif Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang memuat perubahan dalam ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Pasuruan nomor 116 tahun 2019 dengan menambahkan 8 (delapan) BAB urusan baru setelah BAB VIII Urusan Kearsipan yaitu Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Urusan Kehutanan, Urusan Sosial, Urusan Kesehatan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Urusan Kepemudaan dan Olahraga, Urusan Bencana Kecelakaan dan Kondisi Bahaya dan Urusan Pengadaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan nomor 116 tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 16
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan