PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KEPADA PETUGAS PEMUNGUT
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2009/No.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Petugas Pemungut Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan Pembinaan dan
pelaksanaan penerimaan/pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan di Kabupaten Karanganyar, maka perlu
diberikan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
kepada Petugas Pemungut; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 34/PMK.03/2005;
- Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (pbb) kepada petugas pemungut kabupaten karanganyar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2009.
- 11 hlm.
|