Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 48 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati karanganyar nomor 52 tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 9 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
23 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2009
Tanggal Berlaku
23 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No.48
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan