Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2007

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sistem Komputerisasi Dan Akuntansi Koperasi Di Kabupaten Majalengka Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sistem Komputerisasi Dan Akuntansi Koperasi Di Kabupaten Majalengka Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
28 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2007
Tanggal Berlaku
28 Mei 2007
Sumber
BD 2007/13 SERI E
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR / PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan