PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN KARANGANYAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2009/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 27 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
perlu membentuk organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan
Kehutanan; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009;
- Peraturan bupati (perbup) tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada dinas pertanian tanaman pangan, perkebunan dan kehutanan kabupaten karanganyar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
- 6 hlm.
|