BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2007/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah dipandang perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait; bahwa agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan bupati (perbup) tentang badan koordinasi penataan ruang daerah kabupaten karanganyar. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
- 11 hlm.
|