Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2008

Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
30 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2008
Tanggal Berlaku
30 Juni 2008
Sumber
BD 2008/17
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan