Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2007

Pedoman Penyaluran/Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir untuk Usaha Kecil Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal dan Koperasi Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Program Dana Pinjaman Bergulir Bab III Penerima Dana Pinjaman Bergulir Bab IV Seleksi Calon Penerima Dana Pinjaman Bergulir Bab V Jumlah dan Jangka Waktu Bab VI Tata Cara Penyerahan Dana Pinjaman Bergulir Bab VII Pengembalian Pinjaman Dana Pinjaman Bergulir Bab VIII Bunga Pinjaman Bab IX Penanggung Jawab Dana Pinjaman Bergulir Bab X Pelaporan Bab XI Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyaluran/Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir untuk Usaha Kecil Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal dan Koperasi Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
01 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2007
Tanggal Berlaku
01 Mei 2007
Sumber
BD.2007/No.21
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERINDUSTRIAN - STANDAR/PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan