Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Deiyai TA 2020 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun sistematika RKPD adalah pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, prioritas dan sasaran pembangunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, dll.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat