Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Perbup No. 54 Tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1. Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya. 2. Untuk penyelenggaraan rumah negara dan perlengkapannya disediakan belanja rumah tangga Pimpinan DPRD setiap bulan dengan besaran sebagai berikut: a. ketua DPRD : Rp15.000.000/bulan b. Wakil Ketua DPRD : Rp7.500.000/bulan 3. Belanja rumah tangga diberikan sesuai dengan yang dibelanjakan setiap bulan. 4. Belanja rumah tangga hanya diberikan kepada Pimpinan DPRD yang menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat