Retribusi Terminal
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2007/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 470 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK: |
- bahwa pengelolaan terminal merupakan fungsi bidang perhubungan sehingga pengelolaannya perlu disesuaikan dengan unit teknis yang membidangi perhubungan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemanfaatan prasarana terminal maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 470 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 470 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Di antara pasal 4 dan pasal 5 ditambah ketentuan baru yaitu Pasal 4 A;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2007.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 470 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal yang diundangkan-dalam Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2005 Nomor 45 diubah.
- 4 halaman
|