Peraturan Bupati tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda pajak daerah yang terutang yang memuat 4 bab, 8 pasal. Dalam peraturan bupati menjelaskan definisi daerah sampai dengan sanksi administratif, menjelaskan maksud, tujuan dan sasaran penghapusan sanksi administratif, serta waktu dan teknis pelaksanaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat