Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 6 Tahun 2021

Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang standarisasi satuan harga barang dan jasa TA 2022 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar satuan harga barang dan jasa yang tercantum pada Lampiran merupakan harga tertinggi yang terdapat di Kabupaten Deiyai dan sudah termasuk pajak serta overhead sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deiyai
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tigi
Tanggal Penetapan
30 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 6
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deiyai
Bidang
Halaman ini telah diakses 5244 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan