Peraturan bupati ini mengatur tentang standarisasi satuan harga barang dan jasa TA 2022 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar satuan harga barang dan jasa yang tercantum pada Lampiran merupakan harga tertinggi yang terdapat di Kabupaten Deiyai dan sudah termasuk pajak serta overhead sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat