Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Organisasi Bab III Perencanaan Bab IV Pelaksanaan Bab V Kerja Sama Bab VI Pendanaan Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat