Pengalokasian dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak dianggarkan setiap tahun dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018. Alokasi dana bersumber dari APBD dengan pagu dana sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh milyar rupiah), dengan alokasi pada tahun 2017 sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dan tahun 2018 sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupaiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat