URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN KARANGANYAR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 566, BD.2006/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok jabatan struktural
Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian agar berdaya guna dan berhasil guna maka perlu di susun uraian tugas dan fungsinya; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/MENPAN/1990; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001; Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 157 Tahun 2001;
- Peraturan bupati (perbup) tentang uraian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural unit pelaksana teknis dinas pada dinas pertanian kabupaten karanganyar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
- 5 hlm.
|