PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN BAGI APARAT PENGAWASAN INTERNAL
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 565, BD.2006/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007
ABSTRAK: |
- bahwa dalami rangka pelaksanaan Otonomi Daerah perlu ditingkatkan kegiatan
Pengawasan Internal untuk menuju terwujudnya Pemerintahan Daerah yang baik, bersih dan berwibawa; bahwa untuk prioritas kegiatan Pengawasan Internal dimaksud perlu ditetapkan Kebyakan Pengawasan dan Program Ketja Pengawasan tahunan ( PKPT ) sebagai pedoman Kegiatan Pengawasan Internal Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2001;
- Peraturan bupati (perbup) tentang program kerja pengawasan tahunan bagi aparat pengawasan internal pemerintah kabupaten karanganyar tahun 2007.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
- 39 hlm.
|